PENGERTIAN DAN PRINSIP RISIKO
Dalam kehidupan sehari-hari sering kita dengar istilah ‘risiko’.
Berbagai macam risiko, seperti risiko kebakaran, tertabrak kendaraan lain di jalan, risiko
terkena banjir di musim hujan dan sebagainya, dapat menyebabkan kita menanggung kerugian
jika risiko-risiko tersebut tidak kita antisipasi dari awal. Pertanyaan selanjutnya
adalah, apa sih pengertian dari ‘risiko’, terutama dalam asuransi? Apa itu ‘risiko’? Pengertian ‘risiko’ dalam asuransi adalah “ketidakpastian akan terjadinya
suatu peristiwa yang dapat menimbulkan kerugian ekonomis”. Apa saja bentuk-bentuk risiko itu? Bentuk-bentuk risiko antara lain risiko murni, risiko spekulatif,
risiko partikular dan risiko fundamental. Resiko murni adalah risiko yang akibatnya hanya ada 2 macam: rugi
atau break even, contohnya pencurian, kecelakaan atau kebakaran. Resiko
spekulatif adalah risiko yang akibatnya ada 3 macam: rugi, untung atau break even,
contohnya judi. Resiko partikular adalah risiko yang berasal dari individu dan dampaknya
lokal, contohnya pesawat jatuh, tabrakan mobil dan kapal kandas. Sedangkan
risiko fundamental adalah risiko yang bukan berasal dari individu dan
dampaknya luas,
contohnya angin topan, gempa bumi dan banjir.
MANAJEMEN RISIKO
Sebagai suatu organisasi, perusahaan pada umumnya memiliki tujuan
dalam mengimplementasikan manajemen risiko. Tujuan yang ingin dicapai
antara lain adalah : mengurangi pengeluaran, mencegah perusahaan dari kegagalan,
menaikkan keuntungan perusahaan, menekan biaya produksi dan sebagainya.
Apa itu ‘manajemen risiko’?
Manajemen risiko adalah proses pengelolaan risiko yang mencakup
identifikasi, evaluasi dan pengendalian risiko yang dapat mengancam kelangsungan
usaha atau aktivitas perusahaan.
Apa saja tahap-tahap dalam manajemen risiko? Tahap-tahap yang dilalui oleh perusahaan dalam mengimplementasikan manajemen risiko adalah mengidentifikasi terlebih dahulu
risiko-risiko yang
mungkin akan dialami oleh perusahaan, setelah mengidentifikasi maka
dilakukan evaluasi atas masing-masing risiko ditinjau dari severity (nilai
risiko) dan frekuensinya. Tahap terakhir adalah pengendalian risiko. Dalam tahap pengendalian risiko dibedakan menjadi 2 yakni pengendalian fisik
(risiko dihilangkan, risiko diminimalisir) dan pengendalian finansial
(risiko ditahan,
risiko ditransfer). Menghilangkan risiko berarti menghapuskan semua kemungkinan
terjadinya kerugian misalnya dalam mengendarai mobil di musim hujan, kecepatan kendaraan dibatasi maksimum 60 km/jam. Meminimasi risiko dilakukan
dengan upaya-upaya untuk meminimumkan kerugian misalnya dalam produksi,
peluang terjadinya produk gagal dapat dikurangi dengan pengawasan mutu
(quality control). Menahan sendiri risiko berarti menanggung keseluruhan atau
sebagian dari risiko, misalnya dengan cara membentuk cadangan dalam
perusahaan untuk menghadapi kerugian yang bakal terjadi (retensi sendiri). Sedangkan pengalihan/transfer risiko dapat dilakukan dengan memindahkan
kerugian/risiko yang mungkin terjadi kepada pihak lain, misalnya perusahaan
asuransi.
ASURANSI
Asuransi adalah salah satu bentuk pengendalian risiko yang dilakukan
dengan cara
mengalihkan/transfer risiko dari satu pihak ke pihak lain dalam hal
ini adalah perusahaan
asuransi.
Apa pengertian dari asuransi?
Menurut KUHD pasal 246 disebutkan bahwa “asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan
diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk
penggantian kepadanya karena suatu kerusakan atau kehilangan keuntungan yang
diharapkan yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tidak
tentu”. Pengertian asuransi yang lain adalah merupakan suatu pelimpahan
risiko dari pihak pertama kepada pihak lain. Dalam pelimpahan dikuasai oleh
aturan-aturan hukum dan berlakunya prinsip-prinsip serta ajaran yang secara
universal yang dianut oleh pihak pertama maupun pihak lain. Dari segi ekonomi asuransi berarti suatu pengumpulan dana yang
dapat dipakai untuk menutup atau memberi ganti rugi kepada orang yang mengalami
kerugian. Apa manfaat dari asuransi? Disamping sebagai bentuk pengendalian risiko (secara finansial),
asuransi juga memiliki berbagai manfaat yang diklasifikasikan ke dalam : fungsi
utama, fungsi skunder dan fungsi tambahan. Fungsi utama asuransi adalah sebagai pengalihan risiko, pengumpulan
dana dan premi yang seimbang. Fungsi skunder asuransi adalah untuk merangsang pertumbuhan usaha, mencegah kerugian, pengendalian kerugian,
memiliki manfaat sosial dan sebagai tabungan. Sedangkan fungsi tambahan
asuransi adalah sebagai investasi dana dan invisible earnings. Apakah semua risiko dapat diasuransikan? Tidak semua risiko dapat diasuransikan. Resiko-risiko yang dapat
diasuransikan adalah : risiko yang dapat diukur dengan uang, risiko homogen
(risiko yang sama dan cukup banyak dijamin oleh asuransi), risiko murni (risiko ini
tidak mendatangkan keuntungan), risiko partikular (risiko dari sumber
individu), risiko yang terjadi secara tiba-tiba (accidental), insurable interest
(tertanggung memiliki kepentingan atas obyek pertanggungan) dan risiko yang tidak
bertentangan dengan hukum.
PRINSIP DASAR ASURANSI
Dalam dunia asuransi ada 6 macam prinsip dasar yang harus dipenuhi,
yaitu insurable interest, utmost good faith, proximate cause, indemnity, subrogation
dan contribution. Insurable interest
untuk mengasuransikan, yang timbul dari suatu hubungan keuangan,
antara tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum. Utmost good faith Suatu tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan lengkap, semua
fakta yang material (material fact) mengenai sesuatu yang akan
diasuransikan baik diminta maupun tidak. Artinya adalah : si penanggung harus dengan
jujur menerangkan dengan jelas segala sesuatu tentang luasnya
syarat/kondisi dari asuransi dan si tertanggung juga harus memberikan keterangan yang
jelas dan benar atas obyek atau kepentingan yang dipertanggungkan. Proximate cause adalah suatu penyebab aktif, efisien yang menimbulkan rantaian
kejadian yang menimbulkan suatu akibat tanpa adanya intervensi suatu yang mulai
dan secara aktif dari sumber yang baru dan independen.
Indemnity Suatu mekanisme dimana penanggung menyediakan kompensasi finansial
dalam upayanya menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia
miliki sesaat sebelum terjadinya kerugian (KUHD pasal 252, 253 dan dipertegas dalam
pasal278).
Subrogation Pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah
klaim dibayar. Contribution Sedangkan adalah hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya
yang
sama-sama menanggung, tetapi tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memberikan indemnity,
0 komentar:
Posting Komentar